Senin, Februari 28, 2011

Pendaftaran Perwira PK TNI AD

PENDAFTARAN PERWIRA PK
1. Pendaftaran : Minggu I s.d IV September 2011
2. Pemeriksaan uji tk Daerah : Minggu II Okt s.d Minggu I Nop 2011
3. Pemeriksaan/Uji tk Pusat : Minggu II s.d Minggu IV Des 2011
4. Sidang Panitia Pusat : Minggu IV Desember 2011
5. Buka Pendidikan : Minggu I Januari 2012
TEMPAT PENDAFTARAN :
1. Ajen Kodam
2. Ajen Korem
3. Kodim
Alamat Lengkap Tempat Pendaftaran (Klik disini)
Daftar Kebutuhan Jurusan Calon PA PK (Klik disini)
PERSYARATAN CALON PA PK TNI
1. Warga negara Republik Indonesia, Pria/wanita
2.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun PNS.
4. Berijazah Profesi,Sarjana (S.1) dan Diploma (D.3).
5. Usia pada saat masuk pendidikan tidak lebih dari 32 tahun untuk yang berijazah profesi Dokter, Apoteker dan psikologi 27 tahun bagi yang berijazah Sarjana (S.1) dan program Diploma (D.3) Anestesi serta 25 tahun bagi yang berijazah program Diploma (D.3) lainnya.
6. Berijazah profesi, Sarjana (S.1) dan program Diploma (D.3) Negeri/Swasta dengan persyaratan IPK tidak kurang dari : (Akumulasi dengan ujian negara untuk perguruan tinggi swasta) :
a. 2,40 untuk profesi (Dokter Umum, Apoteker dan Psikologi)
b. 2,80 untuk program Sarjana (S.1)
c. 2,70 untuk program Diploma (D.3)
7. Kesetaraan IPK diatur : Universitas Negeri setara dengan :
a. Universitas swasta dengan akreditasi "A".
b. Universitas swasta dengan akreditasi "B" + 0,20
c. Universitas swasta dengan akreditasi "C" + 0,40
8. Para Calon yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta harus sudah lulus ujian negara (dengan melampirkan tanda lulus/Ijazah yang dilegalisir oleh Kopertis).
9. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama, kecuali untuk pendaftar berprofesi Dokter diperbolehkan menikah, belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam pendidikan pertama.
10. Berkelakuan baik dan dinyatakan dengan SKCK dari Polres setempat serta tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
11. Sehat jasmani dan rohani.
12. Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm untuk Pria dan 155 Cm untuk Wanita dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
13. Melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung sejak dilantik menjadi Perwira TNI.
14. Bagi karyawan harus Mendapatkan persetujuan dan sanggup membuat pernyataan diberhentian dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk pendidikan pertama TNI.
15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16. Pernyataan tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
17. Harus mengikuti dan lulus Rik/Uji sesuai aspek yang telah ditentukan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentarnya
Saran dan Kritik Anda Selalu Membuat Perbaikan Blog Ini

DHARAKA FC

Comment

 
Powered by Blogger