Belum lama ini Menteri Dalam Negeri mengizinkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dipersentajai dengan senjata api. Bahkan sebagaimana dilansir oleh sejumlah media nasional, Mendagri sudah mengeluarkan Peraturan Nomer 26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP, meskipun pada akhirnya pemerintah menunda rencana tersebut. Terkait persoalan tersebut, jika suatu saat rencana tersebut benar-benar direalisasikan, bagaimana kepala Satpol PP Jember menyikapi rencana tersebut? Kemudian, bagaimana pula komentar masyarakat?
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomer 26 Tahun 2010, jenis senjata yang boleh digunakan oleh Satpol PP diantaranya senjata gas air mata, revolver, senapan dengan peluru gas atau peluru hampa, pentungan dan senjata kejut listrik.
Soal rencana pemberian senjata, Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Sunyoto, menyambut baik rencana tersebut. Sunyoto beralasan, dengan adanya senjata api kerja anggota Satpol PP akan lebih maksimal.
Terutama lanjut Sunyoto, pada saat melakukan penertiban di lapangan, dalam rangka penegakan perda kemudian terjadi keributan, pihaknya dapat menggunakan senjata api tersebut untuk digunakan sebagai peringatan.
Namun demikian, Sunyoto berjanji, seandainya rencana pemberian senjata tersebut benar-benar direalisasikan, pihaknya tidak akan sembarangan menggunakannya. Pada prinsipnya, pada saat melakukan penegakan perda, Satpol PP tetap akan menggunakan pendekatan dengan hati. Selain itu, jika memang rencana tersebut benar-benar jadi, tentu akan ada uji kelayakan untuk memegang senjata api.
Sementara Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Jember, Ayub Junaidi menilai, permendagri yang mengatur tentang pemberian izin Satpol PP menggunakan senjata api terlalu mengada-ada.
Ayub berpendapat, Satpol PP bukan aparat militer seperti TNI dan Polisi. Tugas Satpol PP hanya berkaitan dengan penegakan dengan perda. Untuk itulah lanjut Ayub, jika memang rencana tersebut direalisasikan, khusus di Kabupaten Jember, pihaknya akan melakukan penolakan kepada pemkab.
Tidak jauh beda dengan Ayub, Anggota Fraksi PDIP, Mohammad Asir mengatakan, secara tegas pihaknya menolak rencana tersebut. Asir beralasan, melihat Sumber Daya Manusia Satpol PP khususnya di Jember, masih belum layak diberikan senjata.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jember periode lalu itu kawatir, jika satpol pp dipersenjatai akan banyak mudorot daripada manfaatnya. Misalkan dia akan menjadi sombong dan selalu mengintimidasi masyarakat.
Secara terpisah, Aktifis Forum Komunikasi Anak Bangsa (Suharyono) mengatakan, sebenarnya Satpol Pp tidak perlu dipersenjatai dengan senjata api, sebab tugas mereka hanya mengamankan aset negara dan penegakan peraturan daerah. Terlebih lagi mereka bukan dari kalangan militer, yang tidak paham tentang senjata api.
Suharyono kawatir, jika Satpol PP benar-benar dipersenjatai, mereka akan melakukan tindakan semena-mena terhadap masyarakat. Sebut misalkan, pada saat melakukan penertiban, dengan senjata pentungan saja mereka tidak segan-segan untuk memukul warga, apalagi dipersenjatai dengan senjata api.
sumber Radio Kiss Fm Jember
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomer 26 Tahun 2010, jenis senjata yang boleh digunakan oleh Satpol PP diantaranya senjata gas air mata, revolver, senapan dengan peluru gas atau peluru hampa, pentungan dan senjata kejut listrik.
Soal rencana pemberian senjata, Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Sunyoto, menyambut baik rencana tersebut. Sunyoto beralasan, dengan adanya senjata api kerja anggota Satpol PP akan lebih maksimal.
Terutama lanjut Sunyoto, pada saat melakukan penertiban di lapangan, dalam rangka penegakan perda kemudian terjadi keributan, pihaknya dapat menggunakan senjata api tersebut untuk digunakan sebagai peringatan.
Namun demikian, Sunyoto berjanji, seandainya rencana pemberian senjata tersebut benar-benar direalisasikan, pihaknya tidak akan sembarangan menggunakannya. Pada prinsipnya, pada saat melakukan penegakan perda, Satpol PP tetap akan menggunakan pendekatan dengan hati. Selain itu, jika memang rencana tersebut benar-benar jadi, tentu akan ada uji kelayakan untuk memegang senjata api.
Sementara Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Jember, Ayub Junaidi menilai, permendagri yang mengatur tentang pemberian izin Satpol PP menggunakan senjata api terlalu mengada-ada.
Ayub berpendapat, Satpol PP bukan aparat militer seperti TNI dan Polisi. Tugas Satpol PP hanya berkaitan dengan penegakan dengan perda. Untuk itulah lanjut Ayub, jika memang rencana tersebut direalisasikan, khusus di Kabupaten Jember, pihaknya akan melakukan penolakan kepada pemkab.
Tidak jauh beda dengan Ayub, Anggota Fraksi PDIP, Mohammad Asir mengatakan, secara tegas pihaknya menolak rencana tersebut. Asir beralasan, melihat Sumber Daya Manusia Satpol PP khususnya di Jember, masih belum layak diberikan senjata.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jember periode lalu itu kawatir, jika satpol pp dipersenjatai akan banyak mudorot daripada manfaatnya. Misalkan dia akan menjadi sombong dan selalu mengintimidasi masyarakat.
Secara terpisah, Aktifis Forum Komunikasi Anak Bangsa (Suharyono) mengatakan, sebenarnya Satpol Pp tidak perlu dipersenjatai dengan senjata api, sebab tugas mereka hanya mengamankan aset negara dan penegakan peraturan daerah. Terlebih lagi mereka bukan dari kalangan militer, yang tidak paham tentang senjata api.
Suharyono kawatir, jika Satpol PP benar-benar dipersenjatai, mereka akan melakukan tindakan semena-mena terhadap masyarakat. Sebut misalkan, pada saat melakukan penertiban, dengan senjata pentungan saja mereka tidak segan-segan untuk memukul warga, apalagi dipersenjatai dengan senjata api.
sumber Radio Kiss Fm Jember
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentarnya
Saran dan Kritik Anda Selalu Membuat Perbaikan Blog Ini